Tujuan Sistem Pemasyarakatan
Pemasyarakatan adalah subsistem peradilan pidana yang mcnyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak, dan warga binaan. Sistem Pemasyarakatan adalah suatu tatanan mcngenai arah dan batas serta metode pelaksanaan fungsi Pemasyarakatan secara terpadu.
Tujuan Sistem Pemasyarakatan
Menurut UU No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan pasal 2, tujuan diselengarakannya sistem pemasyarakatan adalah untuk memberikan jaminan pelindungan terhadap hak Tahanan dan Anak Binaan, meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Warga Binaan agar mcnyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana, sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan dan memberikan pelindungan kepada masyarakat dari pengulangan tindak pidana.
Membentuk Warga Binaan Pemasyarakatan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab.
Memberikan jaminan perlindungan hak asasi tahanan yang ditahan di Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara dalam rangka memperlancar proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan
@kemenimipas
@kemenkumhamri
@kemenkumhamkalsel
#Kemenimipas
#KanwilKemenkumhamKalsel
#KumhamKalsel
#Jumadi
Kanwil Kemenkumham Kalsel
Kumham Kalsel
Jumadi
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020