Tangerang Selatan – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten menerbitkan izin baru Fasilitas Kawasan Berikat (KB) pada Rabu, 11 Desember 2024. Dngan diterbitkannya perizinan ini, provinsi Banten telah resmi memiliki Kawasan Berikat baru.
Kali ini, fasilitas Kawasan Berikat diberikan kepada PT. Dahsheng yang berlokasi di Graha Balaraja Industrial Estate, Kabupaten Tangerang. Dengan fasilitas ini, PT. Dahsheng akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemberian fasilitas ini diawali dengan pengajuan yang dilakukan PT. Dahsheng kepada Bea Cukai Tangerang yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik. Setelah semua sesuai, dilanjutkan dengan pemaparan oleh perusahaan dalam rapat pemaparan profil usaha.
Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Wilayah DJBC Banten dengan dipimpin langsung oleh plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Nirwala Dwi Heryanto. Tidak hanya dari Bea Cukai yang hadir, namun juga dihadiri perwakilan kantor Pajak yang mengawasi PT. Dahsheng, yaitu KPP Madya Dua Tangerang.
“Proses penilaian kelayakan dari pemeriksaan dokumen, cek lokasi, dan pemaparan merupakan rangkaian yang sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas Kawasan Berikat dapat diberikan tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan ekonomi secara nasional.” Ujar Nirwala.
Pemaparan sendiri merupakan kegiatan dimana perusahaan akan menjelaskan tentang Company Profil, Sistem Pengendalian Internal, Nature of Bussiness, Sistem IT Iventory dan CCTV serta kewajiban perpajakan. Kemudian dilanjutkan tanya jawab oleh petugas Bea Cukai.
Direktur Utama PT. Dahsheng, Wang Yu Yun, mengungkapkan apresiasi kepada Bea Cukai, khususnya Bea Cukai Banten, atas fasilitas KB yang mereka peroleh. “Terima kasih atas asistensi selama proses pengajuan perizinan ini. Kami sangat menghargai dukungan dan kepercayaan yang diberikan.” ucapnya.
Kanwil Bea Cukai Banten berharap dengan semakin berkembangnya usaha, pada gilirannya dapat mendorong penyerapan tenaga kerja, membuka peluang ekonomi masyarakat disekitar pabrik dan meningkatkan peluang pendapatan negara melalui devisa hasil ekspor. Pemeritah melalui Bea Cukai mendukung pengembangan industri khususnya yang berorientasi ekspor.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020