Sampit – Bapas Sampit menerima klien pemasyarakatan sejumlah dua orang, terdiri dari satu Pembebasan Bersyarat dan satu Cuti Bersyarat dari Lapas Sampit pada Kamis (12/12/2024).
Klien bersangkutan dengan kasus n*rkotika dan migas sangat kooperatif Ketika diregistrasi di Bapas Sampit. Setelah diregistrasi oleh petugas Bapas, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan pengarahan mengenai hak dan kewajiban bagi klien bersangkutan.
“Selama menjalani masa bimbingan dan menjadi klien Bapas, klien pemasyarakatan wajib melakukan laporan satu bulan sekali ke kantor Bapas” ucap M. Arief B.
Humas Bapas Sampit
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020