Sumenep – Rutan Sumenep untuk yang ketiga kalinya kembali mencatatkan prestasi membanggakan dengan meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) dari Kementerian Hak Asasi Manusia, Selasa (10/12/2024). Penghargaan ini menjadi bukti nyata komitmen Rutan Sumenep dalam menyediakan layanan yang mengutamakan penghormatan terhadap HAM, baik bagi warga binaan maupun masyarakat umum.
Keberhasilan ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan Rutan Sumenep dalam meningkatkan fasilitas pelayanan yang sesuai dengan prinsip HAM. Selain itu, peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pelayanan juga menjadi salah satu kunci utama pencapaian ini.
Kepala Rutan Sumenep, Ridwan Susilo, menyampaikan rasa syukur atas penghargaan ini dan mengapresiasi kerja keras seluruh jajaran pegawai. “Penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras kita semua. Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan berbasis HAM, tidak hanya untuk mempertahankan predikat ini, tetapi juga untuk memberikan pengalaman pelayanan yang terbaik dan bermartabat bagi semua pihak,” ujarnya.
Rutan Sumenep terus berinovasi dalam menghadirkan fasilitas yang ramah HAM, termasuk aksesibilitas untuk penyandang disabilitas, peningkatan ruang layanan publik, dan penyediaan layanan yang cepat, transparan, serta bebas dari diskriminasi. (Humas Rutan Sumenep)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020