Dumai – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Dumai kembali mencatatkan prestasi dengan meraih penghargaan sebagai Unit Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) Tahun 2024.
Kepala Rutan Dumai, Yudhi Khairudin menyampaikan rasa syukur dan bangga atas penghargaan ini.
“Penghargaan ini merupakan bukti komitmen kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang menghormati dan melindungi hak asasi manusia. Kami berterima kasih kepada seluruh jajaran pegawai Rutan Dumai yang telah bekerja keras untuk mewujudkan pelayanan yang berorientasi pada HAM,” ucap Yudhi.
Penilaian untuk penghargaan ini mencakup berbagai aspek, seperti aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, keterbukaan informasi, serta perlakuan yang adil dan manusiawi terhadap warga binaan. Rutan Dumai dinilai berhasil memenuhi seluruh indikator tersebut dengan baik.
Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Rutan Dumai untuk terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik. Ke depan, Rutan Dumai berencana untuk meningkatkan program-program pemberdayaan dan pelatihan bagi warga binaan agar mereka dapat lebih siap menghadapi kehidupan setelah menjalani masa tahanan.
***
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020