Untuk menyebarluaskan informasi terkait Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) serta Undian Gratis Berhadiah(UGB), Bidang Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan pada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan giat penyuluhan di Gedung Serba Guna Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik (IAIN SAS) Bangka Belitung yang berlokasi di desa Petaling Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada hari Rabu, 4 Desember 2024.
Kegiatan yang pada hari itu dilaksanakan di kampus, dimulai pada pukul 09.00 dan dihadiri oleh para mahasiswa/i dari berbagai jurusan
Adapun tujuan dari penyuluhan, untuk menyebarluaskan informasi tentang tata cara persyaratan Pengumpulan Uang atau Barang dan Undian Gratis Berhadiah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan di buka secara langsung oleh Bapak Dr Muhammad Misdar, M.Ag selaku wakil Rektor III pada kampus tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Dinas Sosial dan PMD Provinsi, yang pada hari ini berkesempatan untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan di kampus ini. Smoga informasi yang disampaikan pada hari ini, dapat menambah wawasan mahasiswa kami, terkait tata cara Pengumpulan Uang dan Barang, serta dapat membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada khalayak yang lebih luas," ujar Pak Misdar dalam sambutannya.
Tatacara Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI, Nomor 8 tahun 2021 disampaikan oleh Penyuluh Sosial DinsosPMD (Bapak Ismail Permana), sedangkan materi terkait Undian Gratis Berhadiah berdasarkan Permensos RI nomor 3 tahun 2024, disampaikan oleh Bapak Muharman, selaku Penyidik Pegawai Negeri Sosial.
Penyampaian materi, diselingi dengan dialog aktif secara langsung oleh narasumber dengan para mahasiswa/i, serta kegiatan ice breaking oleh Penyuluh Sosial (ibu Riama).
Adapun Persyaratan Pengajuan izin Pengumpulan Uang atau Barang (Permensos RI Nomor 8/2021) tentang "Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang," menyebutkan tatacara Pengumpulan Uang dan Barang, meliputi :
1. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia
2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha
3. Nomor pokok wajib pajak
4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan/Surat sewa tempat
5. Nomor rekening atau wadah/tempat penampung hasil penyelenggaraan PUB
6. Kartu Tanda Penduduk direktur/ketua
7. Surat pernyataan keabsahan dokumen legalitas yang ditandatangani direktur/ketua
8. Surat pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan PUB tidak disalurkan untuk kegiatan radikalisme, terorisme, dan kegiatan yang bertentangan dengan hukum
9. Tanda daftar Lembaga Kesejahteraan Sosial bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial; dan
10. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
Di samping kegiatan Penyuluhan Sosial di kampus, Tim juga memberikan informasi kepada rumah makan ataupun toko-toko yang ada di wilayah tersebut tentang keberadaan kotak-kotak sumbangan yang dititipkan di tempat mereka, dan tatacara penyelenggaraan PUB.
Sri Kusmala selaku Plt Kabid Pemberdayaan Sosial dan Kepahlawanan pada DinsosPMD Provinsi, menyampaikan, "Kami akan terus berupaya untuk menyebarluaskan informasi terkait tatacara Pengumpulan Uang atau Barang, serta Undian Gratis berhadiah, melalui berbagai upaya. Diantaranya melalui penyuluhan langsung yg disampaikan kepada masyarakat serta para mahasiswa, penyebaran leafleat, ataupun melalui media sosial. Kami sangat berharap, informasi yang disampaikan, dapat diterima dengan baik, sehingga dalam pelaksanaan PUB dan UGB di Provinsi kita, dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020