BULELENG, Kegiatan Diseminasi Hasil Riset Tahun 2024 berlangsung hari ini, Selasa (10/12) yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng secara daring dan luring di Lobby Rumah Jabatan Buleleng.
Acara dibuka oleh Penjabat Bupati Buleleng Ir. Ketut Lihadnyana, MMA., didampingi oleh Asisten Administrasi umum, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng, serta Kepala Brida Kabupaten Buleleng. Kegiatan ini turut dihadiri oleh seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Buleleng, Brida Provinsi Bali, Pihak Akademisi (Tenaga Ahli Peneliti, Rektor, LP2M/P3M), PWI Buleleng, serta Bank BPD Bali Cabang Singaraja dan Cabang Seririt.
Kepala Brida Kabupaten Buleleng Drs. Made Supartawan, MM., dalam laporannya mengatakan bahwa kegiatan diseminasi ini berpedoman pada pada Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi di Daerah, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan informasi dan menyebarluaskan hasil riset, sehingga dapat dipakai sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan ataupun merumuskan program/kegiatan di Perangkat Daerah terkait. Disampaikan pula bahwa dalam Tahun ini, ada 6 Hasil Riset/Kajian yang telah dilaksanakan oleh Brida Kabupaten Buleleng yang bekerjasama dengan Undiksha dan Unipas Singaraja.
Pada kesempatan ini disampaikan secara langsung oleh Ketua Tim Ahli Peneliti kehadapan para peserta undangan, diantaranya; 1) Kajian Produk Unggulan Pertanian Daerah Kabupaten Buleleng dan Model Hilirisasinya, yang disampaikan oleh Bapak Dr. Ir. Putu Suwardika, MP yang merupakan usulan dari Dinas Pertanian Kabupaten Buleleng; 2) Kajian Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Kabupaten Buleleng, yang disampaikan oleh Dr. I Nyoman Tika, M.Si., yang merupakan usulan dari Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng; 3) Kajian Pengembangan Model Kebijakan mewujudkan Singaraja sebagai Kota Pendidikan, yang disampaikan oleh Prof. Dr. I Nengah Suastika, S.Pd., M.Pd., yang merupakan usulan dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Buleleng; 4) Kajian Potensi dan Tata Kelola Parkir di Kabupaten Buleleng, yang disampaikan oleh Prof. Putu Indah Rahmawati, S.St.Par., M.Bus., Ph.D., yang merupakan usulan dari Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng; dan 5) Kajian Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang disampaikan oleh Dr. I Nyoman Gede Remaja, SH., MH., yang merupakan usulan dari Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng. Juga Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penambahan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali, yang merupakan usulan dari Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng.
Kepala Brida Made Supartawan menyampaikan pula agar perangkat daerah dapat mengusulkan sejak awal kebutuhan akan Risetnya, sehingga Brida tidak kewalahan dalam memfasilitasi/mengakomodir usulan riset dari perangkat daerah pengusul. Ucapan terima kasih juga disampaikan atas bimbingan dan arahan dari Bapak Penjabat Bupati Buleleng serta kerjasama dan kerja keras dari seluruh perangkat daerah melalui inovasi-inovasi yang dimiliki, sehingga Buleleng melalui leading sektor Brida memperoleh penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2024 dengan Predikat Kabupaten “Sangat Inovatif”.
Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam arahannya menginformasikan bahwa dalam tugas pokok dan fungsi Brida itu, tidak boleh ada peneliti. Fungsi Brida adalah mengkoordinasikan lembaga-lembaga penelitian tidak hanya di Perguruan Tinggi, tetapi juga Riset pada Lembaga-lembaga lain yang dikaitkan dengan apa yang menjadi kebutuhan daerah berdasarkan atas potensi yang dimiliki daerah. Dalam konteks tersebut, untuk melakukan Riset adalah dari Pihak Akademisi Perguruan Tinggi sesuai dengan Tridarma Perguruan Tinggi, sehingga dapat kita manfaatkan untuk melakukan Riset untuk Pembangunan di Kabupaten Buleleng berdasarkan atas potensi yang ada di Buleleng.
Potensi yang dimiliki tersebut digerakkan semaksimal mungkin sebagai instrument untuk mendorong pembangunan ekonomi, baik dari kualitas SDM atau sarpras yang mendukung. “Kita juga harus memahami, contoh bagaimanakah karakter pertanian di Buleleng? Mengapa ada inflasi di sektor pertanian? Apa yang bisa kita lakukan dari kondisi tersebut?”, ungkapnya.
Penjabat Bupati juga mengatakan bahwa dari kondisi di beberapa sektor yang masih bermasalah di Kabupaten Buleleng, sehingga Riset janganlah diukur dari kuantitas atau dengan kata lain banyak kajian untuk keperluan administratif, namun Riset dapat diukur dari sebuah makna riset, yaitu memecahkan persoalan. Begitu pula dengan penyusunan Rinduk dan Peta Jalan, agar terciptanya transformasi ekonomi tidak hanya mengandalkan satu sektor saja, namun lebih mendorong pada potensi yang dimiliki. Riset juga dibuat agar memudahkan pemahaman masayarakat, meningkatkan pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan, sehingga pembangunan menjadi tertata, terukur dan terarah. Terhadap Perda/Perbup dihimbau jangan sampai menjadi tumpang tindih ataupun bertentangan satu sama lain. Begitu pula dengan BUMD dihimbau untuk selalu bisa memberikan kontribusi kepada daerah.
Penjabat Bupati Buleleng juga tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Perguruan Tinggi yang telah memberikan kontribusinya mengakselerasi Pembangunan di Kabupaten Buleleng. Diharapkan dari Hasil Riset ini bisa mengakselerasi ataupun percepatan pembangunan di Buleleng sesuai dengan target-target yang telah ditentukan. Dihimbau pula untuk bisa melakukan Riset terkait kegiatan adat, budaya dan agama yang juga menjadi instrument pertumbuhan ekonomi lokal.
Kegiatan diakhiri dengan Penyerahan Hasil Riset Tahun 2024 oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Buleleng Ni Made Rousmini, S.Sos., MAP., didampingi Asisten Administrasi Umum serta Kepala Brida Kabupaten Buleleng. #Mty.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020