Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Saumlaki berkolaborasi dengan KPPN Saumlaki mengadakan kegiatan sosialisasi Coretax kepada Wajib Pajak Instansi Pemerintah di Aula KPPN Saumlaki (Kamis 2/12).
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan sistem Coretax Instansi Pemerintah yang nantinya akan digunakan oleh Wajib Pajak khususnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Sosialisasi kali ini disampaikan oleh Kepala KP2KP Saumlaki Hermawan Wida Pratama. Dalam pemaparannya, Hermawan menyampaikan bahwa sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dan memudahkan integrasi data perpajakan dengan data pihak ketiga.
Selanjutnya, KP2KP Saumlaki akan mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax Instansi Pemerintah yang akan diadakan di ruang kelas Pajak KP2KP Saumlaki.
Dengan edukasi ini, kami berharap dapat mendukung instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan akurat melalui sistem Coretax. Wajib pajak diharapkan dapat memberikan dukungan penuh atas implementasi Coretax nantinya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020