Wakil Menteri Hukum Apresiasi Inisiatif Pemda Tanah Laut dalam Sosialisasi KUHP Nasional Melalui Kuliah Umum

12-12-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjung — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Wakil Menteri Hukum Apresiasi Inisiatif Pemda Tanah Laut dalam Sosialisasi KUHP Nasional Melalui Kuliah Umum

 

Jakarta, Humas_Info – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Laut bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar kuliah umum untuk mendukung penyebarluasan informasi tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional. Acara ini dilaksanakan pada Kamis (12/12/2024) dengan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pembicara utama. 

 

Pj Bupati Tanah Laut yang diwakili oleh Plt Asisten Bidang Administrasi Umum, Akhmad Hairin, dalam sambutannya mengungkapkan tantangan yang dihadapi daerah menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026, khususnya terkait penyesuaian sanksi pidana kurungan. "Di KUHP baru, tidak ada lagi pidana kurungan dalam konteks peraturan daerah, melainkan digantikan dengan pidana denda," ungkap Akhmad Hairin. 

 

Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Pemda Tanah Laut dalam mengantisipasi implementasi KUHP Nasional dengan menyelenggarakan kuliah umum yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya di lingkup pemerintahan daerah. 

 

Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, yang akrab disapa Prof. Edy, memberikan apresiasi atas inisiatif Pemda Tanah Laut. Menurutnya, KUHP Nasional merupakan simbol dekolonialisasi dan demokratisasi hukum pidana di Indonesia. "Secara materi muatan, KUHP Nasional lebih proporsional dalam mengedepankan kemanfaatan, keadilan, dan kepastian hukum," ujarnya. 

 

Prof. Edy juga menjelaskan bahwa penghapusan pidana kurungan di KUHP Nasional digantikan dengan sanksi denda yang lebih fleksibel. "Pasal 615 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa pidana kurungan yang sebelumnya diterapkan dalam peraturan daerah diganti dengan pidana denda. Misalnya, pidana kurungan kurang dari enam bulan diganti dengan denda kategori I maksimal Rp1 juta, dan pidana kurungan enam bulan atau lebih diganti dengan denda kategori II maksimal Rp10 juta," jelasnya. 

 

Ia menekankan pentingnya pemahaman bahwa sanksi pidana bukan hanya soal kurungan, tetapi juga harus mencerminkan nilai-nilai dekolonialisasi yang diusung KUHP Nasional. Ia juga menuturkan bahwa peraturan daerah tetap memiliki marwah untuk mengatur dan memberikan sanksi pidana sesuai dengan persetujuan rakyat.

 

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam mendorong pemahaman yang lebih luas terhadap KUHP Nasional, tidak hanya di Kabupaten Tanah Laut, tetapi juga di wilayah lainnya.


Bagikan berita melalui