Teluk Kuantan 12 Desember 2024 – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kuantan Singingi aktif berperan dalam kegiatan pemantauan keberadaan orang asing yang berada di wilayah Kuantan singingi. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban administrasi kependudukan serta mendukung keamanan wilayah.
Kepala Dinas Dukcapil Kuantan Singingi, mealakui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Edo Indra Sari, SH, menyampaikan bahwa Disdukcapil memiliki peran strategis dalam memastikan data kependudukan di Kuantan Singingi tetap valid, termasuk data mengenai keberadaan warga negara asing (WNA). "Kami bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kantor Imigrasi, Kepolisian, dan berbagai elemen Pemerintah Daerah untuk melakukan pemantauan dan pendataan secara menyeluruh," ujar “Edo”.
Kerja Sama Multisektor
Disdukcapil turut berkoordinasi dengan instansi terkait melalui rapat koordinasi dan kegiatan pemantauan lapangan. Dalam hal ini, Disdukcapil bertugas mencocokkan data WNA yang telah melapor ke instansi setempat dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Hal ini penting untuk memastikan bahwa WNA tersebut telah memenuhi persyaratan administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Tugas Bupati Kuantan Singingi dilaksanakan di pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024 yang yang menugaskan Tim Pemantauaan Orang Asing untuk melakukan Monitoring yang dipusatkan di PT. Udaya Kecamata Hulu Kuantan dan PT. Mustika Agro Sari di Singingi Hilir. Dari pantauan di lapangan terdapat beberapa temuan WNA yakni PT. Udaya memakai 4 Orang WNA yang 3 Orang berdonisili Kota Pekanbaru 1 Orang berdomisili di Pekanbaru, sementara di PT. MAS mempekerjakan orang asing sebanyak 3 Orang 2 Orang berdomisili di Kota Pekanbaru dan 1 Orang Berdomisili di Kuantan Singingi. Jika dilkihat dari sisi administrasi kepoendudukan TKA yang berdomisili di Kuantan Singingi Kartu Izoin Tinggal Terbatas (KITAS) yang harus diperpanjang seuai dengan ketentuan Undang-undang.
Fokus pada Tertib Administrasi
Langkah pemantauan ini dilakukan tidak hanya untuk keamanan, tetapi juga untuk memastikan WNA yang tinggal atau bekerja di Kuantan Singingi memiliki dokumen yang sah. "Kami ingin memastikan semua pihak, termasuk warga asing, dapat mematuhi aturan kependudukan di Indonesia," tambah “Edo”.
Disdukcapil juga membuka layanan konsultasi bagi warga asing yang membutuhkan bantuan terkait pengurusan dokumen kependudukan, seperti Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) atau dokumen pendukung lainnya. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan WNA dalam memenuhi kewajibannya tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Harapan ke Depan
Dengan adanya sinergi antara Tim Pemantauan Orang Asing diharafkan dapat menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan kondusif bagi semua warga, termasuk warga negara asing yang berada di wilayah ini.
Dinas Dukcapil juga terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan keberadaan WNA di lingkungannya kepada pihak berwenang jika dirasa perlu. Hal ini akan membantu pemerintah dalam mengelola data kependudukan yang lebih akurat dan komprehensif.
Melalui langkah-langkah ini, Kuantan Singingi diharapkan dapat menjadi wilayah yang tertib secara administrasi dan aman bagi semua pihak yang tinggal maupun berkunjung.
(YRZ:Dukcapil Kuansing)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020