Binjai | www.pa-binjai.go.id
Selasa, 10 Desember 2024. Pengadilan Agama Binjai turut hadir secara virtual melalui aplikasi Zoom dalam acara Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pengadilan Agama Rangkasbitung dan 340 desa di wilayah Kabupaten Lebak. Nota kesepakatan tersebut berfokus pada pembentukan Pojok Pelayanan Pengadilan Agama yang akan ditempatkan di Kantor Kepala Desa di setiap desa. Kegiatan diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Binjai Bapak Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., beserta Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris melalui ruang Media Center Pengadilan Agama Binjai.
Kegiatan dimulai pukul 08.30 WIB dengan dihadiri pimpinan dan aparatur Pengadilan Agama Rangkasbitung, serta perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Lebak. Turut hadir sekaligus membuka acara Bapak Dr. H. Boy Candra Seroza, S.Ag., M.Ag. selaku Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag). Pengadilan Agama Binjai, bersama sejumlah pengadilan agama lainnya, hadir secara virtual sebagai bentuk dukungan dan apresiasi atas inovasi pelayanan yang digagas oleh Pengadilan Agama Rangkasbitung.
Dengan adanya Pojok Pelayanan Pengadilan Agama di wilayah hukum Pengadilan Agama Rangkasbitung, masyarakat di wilayah Kabupaten Lebak tidak lagi harus menempuh perjalanan jauh ke Pengadilan Agama Rangkasbitung, cukup mendatangi kantor desa terdekat di wilayah Kabupaten Lebak. Disana masyarakat dapat mengakses informasi dan layana secara langsung ke Pengadilan Agama Rangkasbitung. Program ini juga diharapkan menjadi model bagi pengadilan agama lainnya untuk menerapkan inovasi serupa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik. (Tim IT PA Binjai)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020