SOSIALISASI PERMA 1 Tahun 2013

12-12-2024 - Pengadilan Negeri Tangerang — Pengadilan Tinggi Banten

Tangerang, Media PN Tangerang
Rabu, 11 Desember 2024

Berdasarkan Surat Undangan Wakil Ketua MA RI Bidang Yudisial, Nomor: 23/WKMA.Y/UND/HK2.2/XII/2024, Tanggal 09 Desember 2024 tentang Undangan Sosialisasi Perma No. 1 Tahun 2013 secara Daring, maka pada hari ini Ketua PN Tangerang, Fahmiron beserta jajaran mengikuti kegiatan tersebut secara virtual yang bertempat di Ruang Aula Lt. 5 Gedung PN Tangerang.
Kegiatan ini dimulai pukul 13.00-15.45 WIB ini membahas mengenai Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.
Ketua Tim Sosialisasi, Ibu Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.H., menyampaikan bahwa “PN yang berwenang memutus/mengadili permohonan adalah PN yg dalam daerah hukumnya meliputi tempat keberadaan harta kekayaan (Pasal 5 ayat (1) Perma 1/2013) dan Apabila terdapat beberapa harta kekayaan yg dimohonkan penanganan dalam beberapa daerah hukum PN, Penyidik dapat memilih salah satu PN tersebut utk mengajukan permohonan penanganan (Pasal 5 ayat 2 Perma 1/2013) serta membahas mengenai Alur Permohonan dalam PERMA No.1 Tahun 2013”.
Ketua Muda Pidana, Bpk. Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., juga menyampaikan “Ketentuan syarat pengajuan permohonan harus sesuai Pasal 2 ayat (1) (2) (3) Perma 1/2013 dan Dalam hal hakim memutus bahwa harta kekayaan yang dimohonkan penyelesaian dinyatakan sebagai aset negara, maka dalam amar putusan berkenaan dengan harta kekayaan tersebut, harus dinyatakan dirampas untuk negara.”
Acara diakhiri dengan closing statement dari Plt. WKMA RI bidang Yudisial yang mengatakan “Komitmen Mahkamah Agung kepada Penyidik, serta kerjasama antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi adalah bersama-sama menumpaskan kasus yang sedang naik daun yaitu Judolsebagai pintu masuk pencucian uang.” (he)

@humasmahkamahagung
@ditjenbadilum
@pt_banten

#Pengadilannegeritangerang
#MahkamahAgungRI
#ditjenbadilum
#ptbanten #ptsp #pntangerang #kotatangerang #kabupatentangerang #tangerangselatan
#humasmahkamahagung
#NetralitasASN
#Banggamenjadibangsa
#BerAKHLAK
#Indonesia
#humasmahkamahagung

Bagikan berita melalui