Selong, [6 Desember 2024] – Pengadilan Agama Selong kembali melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) di dua desa di Kabupaten Lombok Timur, yaitu Desa Mekar Sari dan Desa Korleko, pada tanggal 5 Desember 2024. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mendalami dan memverifikasi bukti-bukti dalam perkara yang sedang ditangani oleh PA Selong.
Pemeriksaan setempat kali ini dipimpin oleh Hakim Fauzi Prihastama, S.H.I., yang didampingi oleh Panitera Pengganti. Kegiatan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih lanjut dan mendapatkan bukti yang relevan dengan proses persidangan, guna memperkuat penyelesaian perkara yang sedang berjalan.
"Sebagai bagian dari rangkaian persidangan, pemeriksaan setempat di lapangan merupakan langkah penting dalam memastikan fakta-fakta yang ada sesuai dengan kenyataan di masyarakat. Kami berharap kegiatan ini bisa memperjelas beberapa hal yang diperlukan dalam perkara yang sedang diperiksa," ujar Hakim Fauzi Prihastama di sela-sela kegiatan pemeriksaan setempat.
Pemeriksaan setempat di Desa Mekar Sari dan Desa Korleko dihadiri oleh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara, serta masyarakat setempat yang turut memberikan informasi penting terkait kasus yang sedang disidangkan. Kehadiran masyarakat diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai situasi di lapangan, yang sangat penting bagi kelancaran proses persidangan.
Kegiatan ini mendapat perhatian positif dari warga setempat, yang menganggap pemeriksaan setempat sebagai langkah yang tepat untuk mendapatkan keadilan dan transparansi dalam proses hukum. Proses pemeriksaan juga diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara dengan memberikan informasi yang lebih akurat dan faktual.
"Kerja sama antara pihak pengadilan dengan masyarakat di lapangan sangat penting. Dengan adanya pemeriksaan setempat ini, kami berharap masalah yang dihadapi bisa segera selesai dengan cara yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku," kata salah satu warga yang turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pemeriksaan setempat di Desa Mekar Sari dan Desa Korleko ini merupakan bagian dari komitmen PA Selong untuk memastikan proses peradilan berjalan dengan transparan dan profesional, serta memberikan solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan proses peradilan agama di Lombok Timur semakin efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.