Sampit - Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, M. Arief memberikan pengarahan kepada penjamin klien pemasyarakatan terkait hak dan kewajiban selama menjalani masa integrasi pada Rabu (11/12/2024).
Pengarahan ini diberikan ketika penjamin klien telah melakukan pengusulan program hak bersyarat terhadap klien bersangkutan.
"Dikarenakan kami PK Bapas telah melakukan penggalian data lengkap baik dari klien dan penjamin, maka mohon penjamin menunggu masa integrasi klien terkait" Ucap Arief.
Humas Bapas Sampit
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020