Singaraja (10/12) Komisi Informasi Bali pada Selasa, 10 Desember 2024 menyelenggarakan acara penganugerahan keterbukaan informasi publik di Gedung Wiswasaba Kantor Gubernur Bali. Kegiatan ini merupakan puncak dari serangkaian kegiatan penilaian badan publik yang telah dimulai sejak bulan Agustus 2024. Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik adalah penghargaan yang diberikan kepada lembaga negara, badan publik, atau organisasi yang berhasil menerapkan prinsip keterbukaan informasi dengan baik dan efektif. Penghargaan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta mendukung terciptanya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat.
RSUD Kabupaten Buleleng yang mengikuti penilaian keterbukaan informasi publik berhasil meraih predikat sebagai Badan Publik "Informatif" dengan nilai tertinggi kedua yaitu 96,82 untuk kelompok rumah sakit daerah. Kategori Informatif merupakan kategori tertinggi yang diberikan oleh Komisi Informasi bagi badan publik yang mencapai nilai 90 keatas. Sedangkan predikat dibawahnya yaitu Tidak Informati, Cukup Informati, Menuju Informatif. Penyerahan penghargaan diberikan oleh Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra dan diterima oleh Kepala Bagian Pelaporan dan Informasi, I Ketut Budiantara, S.Kom, M.A.P yang mewakili Direktur RSUD Kabupaten Buleleng.
Dalam sambutannya Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra menerangkan bahwa secara umum Bali telah mencatat pencapaian positif dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik, dengan skor yang lebih tinggi dari rata-rata nasional. Hal ini mencerminkan peningkatan pemahaman dan komitmen yang semakin kuat dari pimpinan badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Bali, I Made Agus Wirajaya, mengatakan penilaian keterbukaan informasi publik kini semakin fokus dalam menilai kinerja badan publik sebagai penyedia layanan informasi. Namun, pendekatan ini tidak hanya berhenti di sana. Penting untuk memperhatikan pandangan masyarakat terhadap akses dan kualitas informasi yang disediakan. Dalam penilaian kali ini, evaluasi terhadap badan publik dilakukan secara khusus, namun tetap melibatkan unsur masyarakat. Pendekatan ini memastikan bahwa keberadaan informasi dinilai tidak hanya dari kacamata penyedia layanan, tetapi juga berdasarkan pengalaman masyarakat sebagai pengguna.
Evaluasi ini tidak hanya menjadi alat untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, tetapi juga menjadi tolok ukur sejauh mana badan publik berhasil memenuhi hak masyarakat terhadap keterbukaan informasi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020