LAPAS KELAS IIA TANJUNGPINANG IKUTI DISKUSI DARING TENTANG IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PERMENKUMHAM NO. 17 TAHUN 2022

10-12-2024 - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KEPULAUAN RIAU


Bintan (29/10) – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tanjungpinang melalui Kasubbag TU, Aldina Joanita dan jajaran turut berpartisipasi dalam kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan secara daring dengan tema "Implementasi Kebijakan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah" yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat, Selasa (29/10/2024).
Hadir sebagai Pembuka Kegiatan oleh Ka.Kanwil Kalbar, Muhammad Tito Andrianto dan Narasumber oleh Kapus. Tata Kelola BSK Kumham, Syarifuddin dan sejumlah narasumber lainnya.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah merupakan sebuah langkah penting dalam upaya pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan penegakan hukum di Indonesia.
Kegiatan ini merupakan Diseminasi Hasil Analisis Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hasil analisis kebijakan di bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bagikan berita melalui