Buntok - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Buntok Kanwil Kemenkumham Kalteng melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia dan penggeledahan kamar hunian yang digelar pada pekan lalu. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan. Senin (9/12/2024).
Dalam razia yang telah dilaksanakan, petugas menemukan berbagai barang yang tidak seharusnya berada di dalam sel. Proses penggeledahan ini dilakukan dengan tujuan untuk mencegah segala bentuk gangguan keamanan dan untuk memastikan bahwa para penghuni tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Barang-barang tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat penghancur dan dibakar di tempat yang telah disiapkan.
Kepala Rutan Kelas IIB Buntok, Sinardi, dalam sambutannya saat pemusnahan mengatakan, “Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di dalam Rutan Buntok. Pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu langkah tegas untuk memastikan bahwa tidak ada kegiatan ilegal yang dapat mengganggu kestabilan di dalam tahanan." Ujarnya.
Kegiatan razia ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi rumah tahanan lainnya dalam menjaga keamanan dan disiplin di dalam penjara, serta mencegah terjadinya tindakan yang merugikan baik bagi penghuni maupun pihak lain yang terlibat dalam sistem peradilan.
#kemenkumhamri
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#rutanbuntok
#rutanbuntokbersinar
#sinardi
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020