PASURUAN - Rutan Kelas IIB Bangil melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Senin (09/12) sebagai bagian dari proses pemberian izin luar biasa kepada salah satu narapidana yang akan menghadiri pemakaman ayah kandung. Sidang TPP ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi bentuk nyata komitmen Rutan Bangil dalam menjunjung tinggi hak-hak warga binaan.
Izin luar biasa ini merupakan salah satu hak narapidana untuk menghadiri acara-acara penting keluarga, seperti pemakaman orang tua, pasangan, anak, atau saudara kandung. Dalam kasus ini, sidang TPP membahas aspek keamanan, kelayakan, dan kesiapan pelaksanaan izin luar biasa sesuai prosedur yang berlaku. Persetujuan diberikan dengan tetap memperhatikan prinsip keamanan dan kemanusiaan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangil, Imron Rosyadi, menyampaikan bahwa pemberian izin luar biasa ini menunjukkan kepedulian terhadap aspek emosional narapidana. "Kehadiran mereka di momen penting keluarga adalah hak yang kami upayakan dapat terpenuhi dengan tetap mempertimbangkan keamanan dan aturan yang berlaku," ujarnya.
Kepala Rutan Bangil, Bhanad Shofa Kurniawan, memberikan apresiasi atas pelaksanaan sidang TPP yang berlangsung dengan lancar. "Sidang TPP ini adalah wujud implementasi humanisme dalam pemasyarakatan. Kami memastikan bahwa setiap hak narapidana yang diatur dalam regulasi dapat direalisasikan secara profesional," ungkapnya.
Melalui pelaksanaan sidang TPP ini, Rutan Bangil tidak hanya menjalankan aturan yang ada tetapi juga menegaskan komitmen dalam memberikan pelayanan yang humanis dan berintegritas. Narapidana yang memperoleh izin luar biasa diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya tanpa melupakan tanggung jawabnya sebagai warga binaan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020