Pengadilan Agama Binjai kembali menggelar sidang penetapan ahli waris secara teleconference bersama Pengadilan Agama Bekasi. Sidang yang dilaksanakan pada hari Kamis, 5 Desember 2024 ini menjadi bukti nyata kolaborasi antar Pengadilan Agama sekaligus pemanfaatan teknologi dalam rangka mewujudkan sistem peradilan modern dan efisien. Kegiatan persidangan dilaksanakan melalui Ruang Sidang Elektronik Prof. Dr. Amran Suadi Pengadilan Agama Binjai dan Ruang Sidang Pengadilan Agama Bekasi secara online mulai pukul 15.00 WIB s.d. selesai.
Sidang teleconference ini melibatkan para pihak dari kedua kota yang terpisah secara geografis, namun persidangan tetap dapat dilaksanakan secara teleconference. Dalam sidang ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Agama Binjai, YM. Mhd. Taufik, S.H.I., M.H., memimpin jalannya persidangan bersama anggota majelis hakim lainnya.
Sidang online kali ini menangani perkara Penetapan Ahli Waris yang diajukan pihak Pemohon di Pengadilan Agama Binjai dengan nomor register 52/Pdt.P/2024/PA.Bji. Dikarenakan salah satu pihak Pemohon berada di wilayah hukum Pengadilan Agama Bekasi dan berhalangan hadir secara langsung di Pengadilan Agama Binjai, maka Pengadilan Agama Binjai menggandeng Pengadilan Agama Bekasi agar persidangan dilaksanakan secara Teleconference.
Salah satu pihak menyatakan, “Dengan adanya sidang teleconference ini, kami merasa sangat terbantu karena tidak perlu bepergian jauh. Prosesnya juga cepat dan tetap profesional.” Pengadilan Agama Binjai berkomitmen untuk terus memanfaatkan teknologi dalam rangka memberikan pelayanan hukum yang lebih mudah, cepat, dan terjangkau bagi masyarakat. (Tim IT PA Binjai)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020