Imigrasi Nunukan - (04/12/2024)Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melakukan pelayanan Eazy Paspor di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Nunukan. Kegiatan yang dimulai pukul 17.00 Wita ini berhasil melayani total 19 pemohon paspor, dengan rincian 16 pemohon baru dan 3 pemohon penggantian. Kegiatan ini berlangsung lancar tanpa kendala berarti, mencerminkan komitmen Kantor Imigrasi Nunukan dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan paspor.
Jodhi Erlangga, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, menjelaskan bahwa layanan Eazy Paspor merupakan bagian dari upaya Imigrasi untuk meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan keimigrasian. “Kami terus berupaya mendekatkan layanan kami dengan masyarakat. Pelayanan Eazy Paspor di Kantor Pertanahan Kabupaten Nunukan ini merupakan salah satu bentuk kemudahan yang kami berikan, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Imigrasi untuk mengurus paspor mereka,” kata Jodhi Erlangga.
Achmad Faisal, Kepala Sub Seksi Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Nunukan, juga menyampaikan apresiasinya terhadap kelancaran pelaksanaan kegiatan ini. “Kami berharap kegiatan ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Kabupaten Nunukan. Dengan pelayanan Eazy Paspor, kami ingin mempermudah masyarakat dalam mendapatkan dokumen perjalanan yang sah dan resmi,” ujar Achmad Faisal.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paspor dengan cepat dan mudah. Kegiatan pelayanan Eazy Paspor berjalan tanpa kendala, dan seluruh permohonan paspor elektronik berhasil diproses sesuai prosedur.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020