Tangerang Selatan – Bea Cukai Banten menerbitkan perizinan fasilitas Kawasan Berikat (KB) pada Rabu, 4 Desember 2024. Pemberian fasilitas ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam mendukung pertumbuhan industri nasional.
Fasilitas Kawasan Berikat ini diberikan kepada PT. EBT Plumbing Supply, sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Modern Cikande dan bergerak di bidang perpipaan. Pengawasan terhadap perusahaan ini berada di bawah Bea Cukai Merak, yang turut serta dalam proses pengajuan perizinan fasilitas.
Dengan fasilitas ini, PT. EBT Plumbing Supply akan mendapat kemudahan fasilitas fiskal seperti penangguhan bea masuk, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Namun perusahaan tersebut harus mempunyai orientasi pengeluaran atau penjualan produk yang bertujuan ekspor atau dijual ke Kawasan Berikat lainnya
Rapat penilaian kelayakan pemberian izin dilaksanakan di Kantor Wilayah DJBC Banten dengan dipimpin langsung oleh plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Banten, Nirwala Dwi Heryanto. Rapat juga dihadiri perwakilan dari KPP Pratama Serang Timur.
Dalam rapat tersebut, Nirwala menekankan bahwa proses penilaian kelayakan ini sangat penting untuk memastikan bahwa fasilitas KB diberikan dengan tepat sasaran dan mampu mendukung peningkatan ekspor nasional.
"Kami berharap dengan diterbitkannya perizinan fasilitas KB kepada PT. EBT Plumbing Supply, fasilitas ini dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendorong pertumbuhan industri khususnya dalam hal ekspor.” ujar Nirwala.
Langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan misi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Yaitu memberikan industrial assistance dan trade facilitator guna meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Direktur PT. EBT Plumbing Supply, Kelvin, mengungkapkan apresiasi kepada Bea Cukai Banten atas pemberian fasilitas KB ini. “Kami sangat menghargai dukungan dan kepercayaan yang diberikan. Kami berkomitmen untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berkontribusi pada peningkatan ekspor nasional” ucap Kelvin.
Nirwala juga mengingatkan bahwa Kanwil Bea Cukai Banten akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk memastikan fasilitas yang diberikan digunakan sesuai tujuan dan aturan yang berlaku.
Pemberian fasilitas Kawasan Berikat kepada PT. EBT Plumbing Supply mencerminkan dukungan pemerintah terhadap industri berorientasi ekspor. Dengan kemudahan fiskal yang diterima, diharapkan perusahaan dapat lebih kompetitif di pasar internasional, meningkatkan volume ekspor, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020