Madiun – Lapas Pemuda Kelas IIA Madiun mengadakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diikuti oleh jajaran terkait. Sidang ini dihadiri oleh Nanang Adi Susanto selaku Kepala Seksi Binadik, M. Agung Nugroho Kepala Seksi Adm. Kamtib, Mukhlis Alfian Nur Kasubsi Registrasi, Bima Nugraha Kasubsi Bimkemaswat, Wiko Yulianto Kasubsi Bimbingan Kerja dan Pengelolaan Hasil Kerja, Totok Kasubsi Keamanan dan Sidang TPP Mengenai usulan integrasi terhadap ke 30 WBP a.n moch soleh bin rochman dkk. Rabu(4/12)
Kegiatan dilaksanakan di Aula Adi Sujatno Lapas Pemuda Madiun, mulai pukul 14.00 Wib s/d 15.30 WIB. Kegiatan ini diadakan untuk membahas usulan hak integrasi, seperti pembebasan bersyarat dan cuti menjelang bebas, bagi enam warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif. Dalam sidang ini, tim melakukan evaluasi menyeluruh terhadap rekam jejak pembinaan, tingkat kepatuhan, dan kriteria lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses dilakukan dengan seksama guna memastikan semua keputusan diambil secara adil dan objektif.
Menurut Nanang, sidang TPP merupakan langkah penting dalam mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan.
"Melalui sidang ini, kami berupaya memastikan hak-hak warga binaan yang telah memenuhi syarat dapat terpenuhi sesuai prosedur yang ada," ujarnya.
Hasil dari sidang ini akan diajukan ke tingkat selanjutnya untuk proses administrasi lebih lanjut. Dengan pelaksanaan sidang ini, Lapas Pemuda Madiun menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan sesuai dengan visi untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020