Senin, 25 November 2024, telah dilaksanakan kegiatan Penandatanganan Berita Acara Penitipan Pengelolaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Korupsi, Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dan asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Yogyakarta dari Kejati Sumsel kepada Pemprov Sumsel. penandatanganan Berita Acara Penitipan Barang Bukti dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel dengan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumsel.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Bapak Dr. Yulianto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penegakan hukum harus memberikan dampak kepada masyarakat khususnya di Sumsel. Tujuan penegakan hukum yaitu menciptakan dan mendorong kesejahteraan masyarakat, yang mana sebagai ujung tombak dari kesejahteraan masyarakat yaitu pemerintah baik di provinsi, kota, kabupaten maupun BUMN dan BUMD. salah satu perkara yang dilakukan penyidikan yaitu perkara penjualan aset yayasan batanghari sembilan yang setelah ditelusuri oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel merupakan aset milik Pemprov Sumsel sejak tahun 1951 dan sudah tidak tercatat lagi di aset Pemprov Sumsel. Aset tersebut antara lain berupa asrama mahasiswa di Jl. Puntodewo Jogjakarta dengan nilai aset sebesar Rp. 10. 628.905.000,-, aset tanah di Jl. Mayor Ruslan Palembang dengan nilai aset sebesar Rp. 17.242.400.000,- , serta aset tanah dan bangunan di Jl. Purnawarman Kota Bandung, Jawa Barat dengan nilai aset sebesar Rp. 69.390.000.000,-.
Selanjutnya Pj Gubernur Sumsel Bapak Elen Setiadi, SH., M-S-E juga memberikan sambutan, yang mana Pj Gubernur Sumsel mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kejati Sumsel beserta jajaran terkait penyelamatan aset milik Pemprov Sumsel yang dilakukan oleh Kejati Sumsel. Pj Gubernur Sumsel juga menghimbau kepada jajarannya untuk melakukan pengelolaan aset yang benar dan serius.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020