KEJATI SUMSEL - Palembang, Senin 25 November 2024 Koordinator pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Bapak Naungan Harahap, S.H., M.H. dan Bapak Marimbun Hatigoran Pangabean, S.H. Kepala Seksi Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi hak dan kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menggunakan fasilitas kantor di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan dan sosialisasi perturan Gubernur Sumatera Selatan nomor 21 tahun 2024 tentang pedoman pemberian insentif kepada Pejabat atau pegawai yang melaksanakan pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi.
Pada kegiatan tersebut Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan membahas materi mengenai Perspektif Hukum atas Hak dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Menggunakan Fasilitas Kantor.
Kegiatan yang dilaksakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ini dilaksanakan di Ballroom Hotel Swarna Dwipa Kota Palembang.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020