Dalam rangka Hari Disabilitas Internasional (HDI) pada tanggal 3 Desember 2024 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh melaksanakan kegiatan pelayanan Jemput Bola (Jebol) bagi anak-anak penyandang disabilitas bertempat di Sekolah Luar Biasa (SLB) Kota Banda Aceh.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh (Dra. Emila Sovayana, M.Si) mengatakan kegiatan ini dibuka oleh Pj. Walikota Banda Aceh (Ade Surya, ST. ME) dan turut dihadiri oleh perwakilan dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri serta Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh (Drs. T. Syarbaini, M.Si).
Emila menyampaikan pemerintah mengusung tema HDI Tahun 2024 “Memperkuat Kepemimpinan Penyandang Disabilitas Untuk Masa Depan yang Inklusif dan Berkelanjutan”. dimana pada momen HDI tahun ini Disdukcapil Banda Aceh berkontribusi dalam pemberian kemudahan pelayanan khusus bagi anak-anak penyandang disabilitas yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan, serta untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan dukungan kepada penyandang disabilitas demi memperjuangkan hak-hak mereka agar dapat berpartisipasi aktif dalam masyarakat salah satunya melalui kepemilikan dokumen administrasi kependudukan.
Emila juga menyampaikan pada giat pelayanan jemput bola ini sebanyak 155 orang anak dengan berbagai kebutuhan khusus telah memperoleh dokumen administrasi kependudukan. Sebanyak 30 orang telah melakukan perekaman KTP Elektronik dan 125 orang anak telah memperoleh Kartu Identitas Anak (KIA).
Emila berharap kegiatan ini menjadi momentum bagi Disdukcapil Banda Aceh untuk terus meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan khususnya bagi disabilitas, mengingat pentingnya inklusi dan kesetaraan bagi penyandang disabilitas ini.
(C.M)
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020