Aldi Damas Irawan selaku pelaku usaha/penyedia barang dan jasa mengunjungi LPSE Provinsi Lampung untuk melakukan konsultasi terkait permasalahan tidak dapat melanjutkan pada tahap proses registrasi dan verifikasi profil.
tindaklanjut oleh Tim LPSE Provinsi Lampung yaitu dengan menghubungi pusat bantuan pada aplikasi katalog.inaproc.id dengan cara membuat tiket atau hubungi 144.
untuk itu diharapkan kepada pelaku pengadaan harus mengecek dulu data pribadi sesuai aslinya dengan data perusahaan yang digunakan agar tidak ada kendala dalam melakukan pendaftran pada akun di inaproc.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020