Pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 10.30 Wita sampai dengan selesai, Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Firman,S.H melaksanakan pendampingan Perkara ABH An. MR di Pengadilan Negeri Martapura dalam agenda pembacaan pembacaan Putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Martapura.
Pendampingan dalam persidangan ABH di Pengadilan dimaksudkan agar Anak Pelaku atau ABH bisa mendapatkan putusan pengadilan yang terbaik bagi anak dengan mendengarkan paparan dari Pembimbing Kemasyarakatan yang tertuang dalam hasil Penelitian Kemasyaraakataan ( Litmas ) yang dilakukan oleh PK
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020