Latsar CPNS Badiklat Kumham Sulut Akt XXVIII : Profesionalisme ASN

03-12-2024 - Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM Sulawesi Utara — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI SULAWESI UTARA

Bitung  (03/12)  – Kepala Balai Diklat Keagamaan Manado, Muis Riadi, memberikan materi tentang Profesionalisme ASN kepada 36 peserta Latihan Dasar (Latsar) CPNS Angkatan XXVIII di Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara. Materi ini bertujuan memperkuat pemahaman ASN tentang peran dan tanggung jawab mereka dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas.

Dalam pemaparannya, Muis Riadi menjelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

  1. Pelaksana Kebijakan Publik: Sebagai pelaksana regulasi yang dirumuskan pemerintah.
  2. Perekat dan Pemersatu Bangsa: Sebagai elemen yang menjaga persatuan dan kesatuan di tengah masyarakat yang beragam.
  3. Pelayanan Publik: Sebagai penyedia layanan yang adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

"Untuk mewujudkan pelayanan yang baik, ASN harus profesional, mampu menjalankan tugasnya dengan optimal, dan menghindari tindakan yang merugikan masyarakat sebagai penerima layanan," ungkap Muis.

Lebih lanjut, ia menjelaskan pengukuran Indeks Profesionalisme ASN yang didasarkan pada empat dimensi penilaian:

  • Kualifikasi Pendidikan Formal (25%): Tingkat pendidikan sesuai kebutuhan jabatan.
  • Kompetensi (40%): Kemampuan teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  • Kinerja (30%): Capaian tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
  • Disiplin (5%): Kepatuhan terhadap aturan dan etika kerja.

Muis menekankan pentingnya kolaborasi dan integritas dalam mendukung pelayanan publik yang berkualitas. Diharapkan, materi ini dapat menjadi landasan bagi para peserta Latsar dalam mengemban tugas sebagai ASN yang berintegritas, profesional, dan berkomitmen terhadap pelayanan masyarakat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan kompetensi ASN  sejalan dengan program pengembangan SDM untuk mendukung reformasi birokrasi.


Bagikan berita melalui