Tingkatkan Kinerja dan Integritas Rutan Kelas I Tangerang Gelar Analisa dan Evaluasi Kesatuan Pengamanan
Tangerang – Rutan Kelas I Tangerang menggelar kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Tugas dan Fungsi Kesatuan Pengamanan. Acara ini dihadiri oleh Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhammad Ismael Novadiansyah; Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), Franyco Hendry Ferdian Saputra; jajaran pejabat struktural; serta staf KPR, termasuk Komandan Jaga,Petugas P2U, petugas Wasrik dan regu jaga, Senin (02/12).
Dalam arahannya, Kepala Rutan menekankan pentingnya implementasi Asta Cita Presiden dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan beserta Perintah Hariannya, khususnya terkait pemberantasan narkoba di dalam lapas dan rutan, peredaran handphone ilegal, serta praktik pungutan liar. “Pemberantasan narkoba dan handphone ilegal di dalam rutan adalah komitmen bersama yang harus terus kita tingkatkan. Tidak ada ruang untuk kompromi terhadap hal-hal yang dapat merusak integritas kita sebagai petugas pemasyarakatan,” ujar Kepala Rutan.
Lebih lanjut, beliau mengingatkan seluruh jajaran pengamanan untuk memahami konsep reintegrasi sosial sebagai tujuan utama Pemasyarakatan. Kepala Rutan juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif dengan warga binaan dan tahanan guna memberikan pelayanan yang lebih humanis. “Tugas kita bukan hanya menjaga, tetapi juga membina, sehingga warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan harapan dan masa depan yang lebih baik,” tambahnya.
Dalam arahannya, Kepala Rutan mengajak seluruh petugas untuk kembali ke dasar-dasar Pemasyarakatan (Back to Basic), yakni melaksanakan tugas sesuai peraturan dan berpegang teguh pada kode etik petugas. Beliau juga mengumumkan rencana pembentukan tim kerja yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mendeklarasikan Rutan Kelas I Tangerang sebagai Rutan Bersinar (Bersih dari Narkoba). “Rutan Bersinar adalah visi kita bersama. Dengan sinergi dan komitmen yang kuat, saya yakin kita dapat mencapainya,” tegas beliau.
Selain itu, Kepala Rutan menyampaikan tentang Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja Pemasyarakatan. Senada dengan itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan menegaskan pentingnya menjalankan perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, terutama terkait pemberantasan alat komunikasi ilegal dan narkoba.
Seluruh jajaran Rutan Kelas I Tangerang menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas layanan, memperkuat integritas petugas, dan memaksimalkan kesejahteraan warga binaan. Program-program yang dijalankan mencakup pembinaan, keamanan, perawatan, serta penguatan sistem layanan berbasis teknologi. “Kami berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih humanis dan akuntabel. Ini adalah tanggung jawab kita kepada masyarakat dan negara,” tutup Kepala Rutan
Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Rutan Kelas I Tangerang untuk terus memperkuat kinerja dan integritas, sekaligus membangun sinergi dalam mewujudkan Pemasyarakatan yang lebih baik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020