Dalam rangka memudahkan masyarakat Kota Bogor mengurus perizinan, DPMPTSP kembali melakukan Pelayanan Perizinan Luar Gedung. Namun kali ini khusus untuk perizinan IPR (Izin Penyelenggaran Reklame) yang saat ini sudah bisa diproses secara Online dimana kegiatan ini diadakan langsung di Plaza Jambu Dua. Bekerja sama dengan Bapenda Kota Bogor dan BJB Kota Bogor, Kegiatan ini diadakan dalam rangka tindak lanjut dari Sosialisasi IPR Online beberapa waktu yang lalu.
Pelayanan Luar Gedung DPMPTSP Kota Bogor akan berlangsung selama 3 hari, dimulai pada hari Rabu, 2 Agustus 2017 dan berakhir pada Hari Jum'at, 4 Agustus 2017. Pada Hari Pertama pelayanan, masyarakat mulai meramaikan Pelayanan Perizinan Luar Gedung ini. dimulai dari tenant - tenant yang terdapat di jambu dua, hingga masyarakat umum.
Bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan atau melakukan perpanjangan perizinan IPR, datang dan kunjungi Stand kami di halaman parkir depan Plaza Jambu Dua, Bogor. pelayanan dibuka mulai pukul 09.00 sampai dengan 15.00.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020