Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Tim Peneliti Balitbang dan Pembahas dari Kepala Dinas PPPA rovinsi Kalbar, Kabid Sospem Balitbang, Kabid Sosbud Bappeda, Ketua Komisi Perlindungan Anak Provinsi Kalbar serta Peserta Aktif dari OPD di Lingkungan Provinsi Kalbar dan Lembaga terkait. Seminar akhir ini merupakan rangkaian akhir dari pelaksanaan kegiatan penelitian dimaksud, yang sebelumnya telah dimulai dari seminar proposal penelitian, seminar laporan kemajuan, hingga FGD diskusi dengan masyarakat setempat.
Pembahasan dari seminar akhir penelitian yang disajikan oleh Tim Peneliti menunjukkan bahwa Sistem Pernyelenggaraan Perlindungan Anak pada Hukum Adat Dayak Kanayatn cukup terimplemetasi dengan baik dan cukup selaras dengan sistem perlindungan anak yang berlaku secara nasional serta mendukung terwujudnya Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA).
Dengan demikian sisem ini mampu menjawab tantangan guna meningkatkan kampanye dan komitmen anti kekerasan terhadap anak, menyempurnakan perangkat hukum yang lebih lengkap dalam melindungi setiap individu dari berbagai tindak kekerasan, dan meningkatkan efektivitas perlindungan anak khususnya dari sisi sistem penyelengaraan perlindungan anak pada hukum adat.
Oleh karena itu, strategi atau langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengungkit status keberlanjutan dari kategori cukup menjadi kategori berkelanjutan pada sistem penyelenggaraan perlindungan anak pada hukum adat Dayak Kanayatn dalam rangka mendukung terwujudkan rencana aksi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) khususnya di klaster perlindungan khusus untuk memfasiitasi upaya pencegahan dan penanganan anak korban kekerasan dan eksploitasi.
hal ini dapat ditinjau dari masing-masing dimensi antara lain Dimensi sub-sistem hukum adat, Dimensi sub-sistem peradilan, dan Dimensi sub-sistem data dan informasi. Menurut Tim Peneliti, untuk wilayah Kubu Raya jika ditinjau dari Dimensi sub-sistem hukum adat maka perlunya mengintensifkan sosialisasi terutama jenis/sanksi hukum adat terkait dengan berbagai bentuk kekerasan seperti kekerasan fisik, psikis, seksual dan sosial yang perlu disampaikan kepada generasi muda maupun masyarat baik di lingkungan sekolah, rumah ibadah, sekolah adat, dan lingkungan masyarakat yang lebih luas baik melalui media sosial, penyebaran pamplet, maupun sosialisasi langsung oleh pengurus adat ke pusat pendidikan, agama dan lain sebagainya.
Penyelesaian kasus kekerasan seksual pada anak selain diselesaikan melalui peradilan adat, wajib dilanjutkan melalui sistem peradialan pidana, mengingat kekerasan seksual pada anak merupakan kejahatan luar biasa (extraourdinary crime). Selain itu, Pengurus/perangkat adat harus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memastikan penanganan anak pasca mengalami korban kekerasan terutama guna melakukan visum dan pendampingan psikologi.
Sedangkan untuk wilayah Landak jika ditinjau dari Dimensi sub-sistem hukum adat maka perlunya sosialisasi kepada masyarakat luas terkait keberadaan batas-batas wilayah komunal berlakunya hukum adat Dayak Kanayatn agar sanksi adat dapat diterapkan secara efektif. Hal ini mengingat batas-batas wilayah komunal berbeda dengan batas-batas wilayah administratif. Sama halnya dengan Kabupaten Kubu Raya, pengurus/perangkat adat di Kabupaten Landak harus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka memastikan penanganan anak pasca mengalami korban kekerasan terutama guna melakukan visum dan pendampingan psikologi.
#Balitbangkalbar #LitbangDaerah #BanggaElitdanBerkembang
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020