Senin 02 Desember 2024, Juru Sita PA Wates, Mifta Hudjliyadiin, S.Kom didampingi Panitera (Jafar Sodik, S.Ag., M.H.) dan Panmud Permohonan (Eka Kusumaningsih, S.H.) telah melaksanakan peletakan sita eksekusi hak tanggungan secara lancar. Kegiatan ini turut dihadiri oleh pemohon dan termohon eksekusi serta perwakilan dari Kalurahan Pengasih.
Sebelum dilaksanakan peletakan sita eksekusi, Juru Sita PA Wates didampingi Panitera dan Panmud Permohonan terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan langsung kepada lurah di kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih. Selanjutnya rombongan berangkat menuju lokasi yang menjadi obyek sita eksekusi.
Setibanya dilokasi, dilakukan pemeriksaan terhadap obyek sita eksekusi untuk mencocokkan terhadap data yang ada dalam permohonan sita eksekusi. Selanjutnya, Juru Sita PA Wates membacakan Berita Acara Sita Eksekusi yang disaksikan oleh Panitera, Panmud Permohonan, pemohon eksekusi, termohon eksekusi, serta perwakilan dari Kalurahan Pengasih.
Ditemui terpisah, Mifta Hujliyadiin menyampaikan bahwa pelaksanaan sita eksekusi kali ini berjalan lancer dan aman. “Alhamdulillah peletakan sita eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan lancar”, ucapnya. Panitera PA wates, Jafar Sodik, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan atas permohonan Eksekusi Hak Tanggungan yang terdaftar di kepaniteraan PA Wates dengan nomor register 1/Pdt.Eks.HT/2024/PA.Wt.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020