Sampit - Bapas Sampit menerima klien Pemasyarakatan dari Lapas Pontianak pada Senin (03/12/2024).
Penerimaan hari ini sejumlah satu klien Pembebasan Bersyarat. Petugas penerima dari Bapas Sampit antara lain, Mitha A. Ramadhani, Bagas N Hidayat, dan Agung Prabono. Setelah klien Pemasyarakatan diterima oleh petugas Bapas, Pembimbing Kemasyarakatan yang membimbing, Mitha A. Ramadhani memberikan pengarahan mengenai hak dan kewajiban kepada klien-klien tersebut.
Proses - proses tersebut dijelaskan melalui berbagai hak dan kewajiban yang sebelumnya telah disampaikan Pembimbing Kemasyarakatan kepada Klien Pemasyarakatan termasuk penjelasan terkait proses pencabutan hak integrasi klien apabila terdapat pelanggaran terhadap persyaratan yang ada.
Humas Bapas Sampit
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020