Lubuk Pakam, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan ijin khusus kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang mengalami kemalangan untuk melayat orang tua nya yang meninggal dunia pada Senin, 02 Desember 2024.
Pelaksanaan izin khusus keluar lapas bagi warga binaan pemasyarakatan ini diatur di dalam UU No. 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua PP No. 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP. Kegiatan ini dikawal oleh Salah satu staf KPLP M. Ridho Siregar dan perbantuan 2 orang personil polisi dari Polsek Biru-biru.
Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (KASI BINADIK) Bastian Surya Manik menjelaskan “Izin keluar dapat diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan untuk kepentingan luar biasa diantaranya menjadi wali nikah anak yang sah menurut hukum, pembagian harta warisan dan menengok keluarga yang sakit atau meninggal dunia” Ujar Bastian.
Di tempat yang berbeda Kalapas lubuk pakam Sangapta Surbakti mengatakan sebelum memberikan izin khusus kepada Warga Binaan Pemasyarakatan , petugas harus memeriksa terlebih dahulu kelengkapan syarat-syarat izin keluar antara lain surat permohonan dari keluarga, surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau lurah dan juga KTP keluarga penjamin, setelah itu dilanjutkan dengan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan ( TPP) guna memberikan rekomendasi Kalapas dalam mengambil keputusan” Ujar Sangapta.
Setelah selesai pemakaman, WBP beserta 1 orang Staf KPLP dan 2 orang dari Polsek Biru-biru langsung kembali ke Lapas Lubuk Pakam. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan tertib. Dok. Humas Lapas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020