Bitung (02/12) – Sebanyak 40 peserta Pelatihan Teknis Pelayanan Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Akt III , yang diselenggarakan oleh Balai Diklat Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan metode pembelajaran jarak jauh, hari ini menerima pembekalan penting tentang dasar-dasar dan teknik pengasuhan anak di LPKA.
Materi pertama disampaikan oleh tenaga pengajar berpengalaman, P. Siregar, dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Dalam sesi ini, peserta mempelajari konsep pengasuhan anak, tahapan pengasuhan sesuai kebutuhan tumbuh kembang anak, serta prosedur dan mekanisme penilaian pengasuhan anak di lingkungan LPKA.
Setelah mendapatkan materi dasar pengasuhan anak, peserta melanjutkan pelatihan dengan pembahasan tentang membangun jejaring kerja dan koordinasi. Materi ini disampaikan oleh Ana Fawzi, tenaga pengajar dari Ditjen PAS. Peserta diajak memahami pentingnya kolaborasi antar-lembaga untuk mendukung keberhasilan program pembinaan di LPKA.
Program pelatihan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam pelayanan di LPKA, guna mewujudkan pembinaan yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada hak anak.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020