Tarakan-Kepala Bapas Kelas II Tadakan, Rita Ribawati, baru saja menerima Klien pengkahiran bimbingan program integrasi Cuti Bersyarat pada Senin (02/12/2024). Kegiatan juga diikuti oleh Kepala Subseksi Bimbingan Klien Dewasa, Dwi Prasetio, Petugas Pelayanan, Roys A.D., dan Pembimbing Kemasyarakatan, Ningrum.
Kabapas Rita melakukan pengecekan kepada Klien MM dan menanyakan kendala saat menjalani masa Cuti Bersyarat di Bapas. “Apakah ada kendala selama pelaksanaan bimbingan dan wajib lapor?,” tanya Kabapas. Selanjutnya, Kabapas Rita beserta Pembimbing Kemasyarakatan, Ningrum, dan Petugas Pelayanan, Roys A.D., serta Klien melakukan diskusi terkait pelaksanaan Integrasi dan wajib lapor.
Kabapas Rita Ribawati didampingi Pembimbing Kemasyarakatan, Ningrum, mencatat dan menyerahkan langsung surat pengakhiran bimbingan untuk kemudian Klien resmi mengakhiri bimbingan dengan menjalani Cuti Bersyarat dari tanggal 6 Mei 2024 – 02 Desember 2024.
Kontributor:BapaSTAR/fld/MKR
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020