Penundaan Keberangkatan Pada 02 (Dua) Calon Penumpang Nunukan-Tawau di PLBI Tunon Taka Yang Terindikasi PMI-Non Prosedural

02-12-2024 - Kantor Imigrasi Nunukan — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TIMUR

Nunukan, 02 Desember 2024 – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang sebelum keberangkatan Kapal Ferry yang menuju Tawau, Malaysia. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan lintas negara.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan dengan metode wawancara singkat, petugas menemukan dua calon penumpang yang diduga akan bekerja secara non-prosedural di luar peraturan yang berlaku. Kedua penumpang tersebut akhirnya ditunda keberangkatannya.

Adapun identitas kedua calon penumpang yang ditunda adalah:

  1. Guido Nono (Laki-laki), lahir di Naggala pada 11 Juni 1973, pemegang paspor X4153179 yang berlaku hingga 1 November 2034, yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Palopo.

  2. Agus Mulianto (Laki-laki), lahir di Arjosari pada 20 Agustus 2002, pemegang paspor X4260116 yang berlaku hingga 21 November 2034, yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Polewali Mandar.

Kegiatan pemeriksaan dokumen keimigrasian berlangsung dengan lancar dan kondusif, tanpa adanya hambatan berarti. Petugas Imigrasi tetap menjalankan tugasnya dengan cermat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan internasional.


Bagikan berita melalui