Nunukan, 02 Desember 2024 – Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara, melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap calon penumpang sebelum keberangkatan Kapal Ferry yang menuju Tawau, Malaysia. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin untuk memastikan kelancaran dan keamanan perjalanan lintas negara.
Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan dengan metode wawancara singkat, petugas menemukan dua calon penumpang yang diduga akan bekerja secara non-prosedural di luar peraturan yang berlaku. Kedua penumpang tersebut akhirnya ditunda keberangkatannya.
Adapun identitas kedua calon penumpang yang ditunda adalah:
Guido Nono (Laki-laki), lahir di Naggala pada 11 Juni 1973, pemegang paspor X4153179 yang berlaku hingga 1 November 2034, yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Palopo.
Agus Mulianto (Laki-laki), lahir di Arjosari pada 20 Agustus 2002, pemegang paspor X4260116 yang berlaku hingga 21 November 2034, yang diterbitkan oleh kantor Imigrasi Polewali Mandar.
Kegiatan pemeriksaan dokumen keimigrasian berlangsung dengan lancar dan kondusif, tanpa adanya hambatan berarti. Petugas Imigrasi tetap menjalankan tugasnya dengan cermat untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan internasional.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020