Kotabaru, infoPAS
– Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA
Kotabaru terus berkomitmen mendukung 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi
dan Pemasyarakatan. Pada hari Senin, (2/12/24), sebanyak 15 orang warga binaan mendapatkan hak
integrasi, meliputi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat
(CB).
Dari total penerima, 13 orang diberikan hak Pembebasan Bersyarat, sedangkan 2 lainnya mendapatkan hak Cuti Bersyarat. Program ini diberikan setelah para warga binaan memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku, termasuk berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.
Kepala Lapas Kotabaru, Doni Handriansyah, menyatakan bahwa program ini merupakan wujud nyata pelaksanaan pembinaan bagi warga binaan serta implementasi dari arahan Menteri Hukum dan HAM untuk mempercepat reformasi di bidang pemasyarakatan.
“Kami memastikan bahwa setiap warga binaan yang memperoleh hak integrasi telah menjalani proses pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Ini adalah bagian dari upaya kami mendukung program percepatan pemasyarakatan sekaligus memberikan kesempatan bagi mereka untuk berkontribusi kembali ke masyarakat,” ujar Doni Handriansyah.
Program integrasi seperti Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat bertujuan memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk beradaptasi kembali di tengah masyarakat. Melalui pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas), mereka diharapkan dapat menjalani proses reintegrasi secara bertahap dan terarah.
Lapas Kotabaru berharap bahwa langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari pelaksanaan kebijakan, tetapi juga berkontribusi menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan manusiawi. “Pemasyarakatan adalah tempat pembinaan, bukan sekadar hukuman. Kami percaya dengan pembinaan yang tepat, warga binaan dapat kembali menjadi individu yang produktif dan bertanggung jawab,” tambah Doni Handriansyah.
Dengan pelaksanaan program ini, Lapas Kotabaru menunjukkan perannya sebagai lembaga yang tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung transformasi positif warga binaan menuju kehidupan yang lebih baik.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020