Penuhi Hak Integrasi Anak, PK Bapas Kelas II Tidore Kemenkumham Malut Laksanakan Penelitian Kemasyarakatan

26-11-2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI MALUKU UTARA

Bapas Kelas II Tidore melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Pertama, Firdaus Azmi, melaksanakan kegiatan pengambilan data klien anak dalam rangka penyusunan litmas bertempat di LPKA Kelas II Ternate, Selasa (26/11/2024).

Kegiatan pengambilan data ini bertujuan untuk mendukung percepatan integrasi Klien Anak karena Litmas merupakan tahapan untuk lebih memahami kondisi latar belakang dan kesiapan Klien Anak sebelum kembali ke masyarakat. Nantinya data yang diperoleh akan disusun dalam bentuk laporan Litmas yang sudah terperinci dan obyektif sebagai dasar dalam memberikan rekomendasi yang terbaik bagi kepentingan Klien Anak.

Kegiatan ini dilaksanakan terhadap 3 (tiga) Klien Anak yang saat ini tengah menjalani pembinaan di LPKA Kelas II Ternate dan telah memenuhi syarat untuk diusulkan guna memperoleh program integrasi Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).

Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan akan mendampingi Anak guna menjamin terpenuhinya hak-hak anak selama menjalani proses hukum sebagai salah bentuk perhatian dan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan terhadap Anak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

@KemenkumhamRI
@kemenkumhammalut
#KemenkumhamMalut
#KumhamMalut
#KanwilMalut
#PemasyarakatanPastiBerdampak
#KumhamPasti
#BapasTidore
Kanwil Kemenkumham Maluku Utara
Kakanwil Kemenkumham HAM Maluku Utara, Andi Taletting Langi




Bagikan berita melalui