Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melaksanakan kegiatan verifikasi berkas evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN. Ini berlangsung di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Timur pada Sabtu, 30 November 2024.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari program kerja Direktorat Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kementerian Agama RI untuk tahun 2024, yang berlangsung sejak 28 hingga 30 November.
Evaluasi ini bersifat wajib bagi seluruh Penyuluh Agama Islam, dengan tujuan mengukur optimalisasi dan efektivitas pelaksanaan tugas serta fungsi mereka dalam memberikan bimbingan dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Timur, H Salamina SAg MA menjelaskan bahwa penyuluh agama Islam memiliki peran strategis sebagai tenaga fungsional yang dibina langsung oleh Kementerian Agama.
“Tugas utama penyuluh agama Islam adalah membantu meningkatkan pemahaman, pengamalan, dan penghayatan ajaran Islam di masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai religius yang selaras dengan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar H Salamina.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam, Muhammad Mansyur, menambahkan bahwa penyuluh agama Islam memiliki ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang penuh. Oleh karena itu, evaluasi dilakukan untuk memastikan kinerja mereka sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang telah ditetapkan.
“Atas dasar pertimbangan tersebut, Dirjen Bimas Islam melalui program ini mengukur pelaksanaan tugas penyuluh agama Islam agar sesuai dengan kompetensi dan tanggung jawab mereka,” ungkap Muhammad Mansyur.
Dalam kegiatan verifikasi ini, hadir sejumlah pihak, termasuk Analis Kepegawaian, staf Bimas Islam, dan Pengurus Ikatan Penyuluh Agama Islam (IPARI) Aceh Timur, yang turut menyampaikan dalam memverifikasi berkas evaluasi.[]
Kontributor Website:Rizal
Tugs: Bimas Islam
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020