Sampit – Bapas Sampit kembali menerima klien Pemasyarakatan yang menerima program hak bersyarat Pembebasan Bersyarat sejumlah satu orang laki-laki pada Jumat (29/11/2024).
Setelah diregistrasi dan klien kemudian direkam sidik jarinya melalui aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), klien bersangkutan kemudian diberikan pengarahan terkait hak dan kewajibannya selama menjalani program Pembebasan Bersyarat.
“Dikarenakan klien terkait merupakan klien kasus N*rkotika maka selama menjalani masa PB, klien harus bijaksana dalam memilih lingkungan pertemanannya.” Ucap Meyfriza selaku Pembimbing Kemasyarakatan.
Humas Bapas
#KemenkumhamRI
#KemenkumhamKalteng
#MajuAmintasSiburian
#PASTIBAHALAP
#PASTIWBBM
#Kanwilkemenkumhamkalteng
#KumhamPastiBisa
#BanggaMelayaniBangsa
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020