Operasi SATGAS K38, Lapas Cirebon Bentuk Tim Khusus Dengan Misi Gerak Senyap
https://www.instagram.com/p/DC4yjHZTX4g/?img_index=1
Cirebon, Pasbi - Dalam rangka mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang bebas dari Handphone, Pungutan Liar dan Narkoba (Halinar), Lapas Cirebon membentuk Satuan Tugas Kesambi 38 (SATGAS K38). Tim khusus tersebut bertugas untuk melaksanakan operasi senyap dan rahasia yang berkaitan dengan keamanan dan ketertiban di Lapas. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Cirebon Yan Rusmanto, memberikan penguatan tugas dan fungsi khusus kepada SATGAS K38 pada Rabu malam ini, (27/11).
Kalapas menegaskan bahwa, "Tim ini kami bentuk dari orang-orang pilihan dan berintegritas, oleh karena itu suatu saat diminta kesiapannya untuk melaksanakan tugas-tugas senyap. Tentunya hal tersebut sebagai bentuk dukungan implementasi poin pertama pada program akselerasi Menimipas," ujar Kalapas.
Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KA.KPLP) Eries Sugianto, melanjutkan sesi penguatan secara teknis. "Laksanakan tugas dengan rahasia, jangan sampai upaya kita sia-sia. Kita disini sebagai unit pemberantasan barang terlarang. Lakukanlah deteksi dini dengan sebagaimana mestinya dan saling bertukar informasi untuk merencakan strategi," pungkas KA.KPLP.
Giat ini tentunya selaras dengan poin pertama pada 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Hal tersebut sebagai langkah pencegahan adanya pengaduan terhadap Lapas terkait peredaran narkoba, penipuan online dan barang terlarang yang dapat menimbulkan gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Serta mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Selanjutnya Tim SATGAS K38 melaksanakan razia rutin pada blok hunian narapidana. Barang terlarang yang didapatkan dari hasil razia akan didata untuk selanjutnya dimusnahkan. Serta menindak narapidana dengan kepemilikan barang terlarang tersebut.
Selain itu, Tim SATGAS K38 telah mengantongi daftar nama narapidana dengan resiko tinggi yang akan dipindahkan ke Lapas dengan tingkat keamanan yang lebih tinggi. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan dapat meminimalisir adanya barang terlarang serta narapidana yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtib di Lapas Cirebon akan mendapatkan pembinaan dan pengamanan yang lebih kredibel.
(GTR)
#LapasCirebon
#KemenkumhamJabar
#Masjuno
Lapas Cirebon
Kemenkumham Jabar
Masjuno
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020