Martapura, Info_PAS - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Martapura dan juga Anak Didik Pemasyarakatan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Rabu (27/11). Sebanyak 474 WBP Lapas Perempuan Martapura yang terdiri atas 385 DPT dan 89 DPTb yang termasuk Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) menggunakan Hak suaranya mengikuti proses pemungutan suara di TPS 901 yang bertempat Aula Lapas Perempuan Martapura dengan melibatkan tim Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Banjar.
Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Perempuan Martapura, Peristiwa Br Sembiring menyampaikan WBP mempunyai hak untuk mengikuti penyelenggaraan pesta demokrasi di tahun 2024 ini sebagaimana telah diamanatkan dalam undang-undang. “Lapas Perempuan Martapura telah memenuhi hak politik WBP untuk memilih pemimpin dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, para warga binaan dengan bahagia dan tertib turut meramaikan pesta demokrasi.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020