INFO_PAS- Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang serentak diselenggarakan seluruh Indonesia pada 26 November 2024, Rutan Kelas IIB Barabai turut menjadi salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Untuk itu, Rutan Barabai melaksanakan kegiatan Razia Gabungan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) TNI-Polri untuk memastikan tidak adanya barang terlarang dan menjaga kondusifitas selama proses Pilkada berlangsung.
Kegiatan razia gabungan dilaksanakan sehari sebelum pelaksanaan Pilkada tepatnya 26 November 2024 pada blok-blok hunian Rutan Barabai.
Dimulai dengan apel gabungan seluruh staf dan regu pengamanan Rutan Barabai bersama APH TNI-Polri, Karutan Barabai dalam amanatnya menyampaikan untuk selalu antisipasi dan lakukan penindakan terhadap barang-barang yang dilarang.
"Lakukan pencegahan barang-barang terlarang, apalagi besok diadakan pilkada serentak" kata Karutan
Kemudian dilanjutkan, dengan razia di blok hunian C dan D yang terlebih dahulu dilakukan penggeledahan badan terhadap warga binaan saat mereka keluar dari kamar blok.
Selain dilaksanakan razia gabungan, kali ini Rutan Barabai juga melaksanakan tes urine bagi pegawai dan warga binaan untuk memastikan tidak ada nya penyalahgunaan Narkotika dan Psikotropika.
Terakhir dilakukan press release hasil razia dan tes urine. Untuk hasil razia berupa kaca 7 buah, korek gas 12 buah, botol kaca 11 buah, paku 5 buah, kawat 2 buah, baut 4 buah, silet 6 buah, sendok 3 buah, baterai 6 buah, gunting 1 buah, besi pemanggang 3 buah, pencapit rambut 3 buah, rakitan spatula dari besi 1 buah, bolpoint 1 buah, dan Pipa 1 buah
Sedangkan untuk tes urine tidak ditemukan hasil positif baik dari pegawai maupun warga binaan terhadap Narkotika dan Psikotropika.
"Ini komitmen kami untuk terus Zero Halinar dan untuk hasil razia langsung kami musnahkan serta ditindaklanjuti bagaimana proses masuknya barang-barang tersebut" ujar Kadir selaku Ka. KPR
Kegiatan ini sejalan dengan arahan kantor wilayah kemenkumham kalsel nomor surat W.19-UM.01.01-6469 terkait pelaksanaan razia bersama APH setempat dan Tes Urine pegawai maupun warga binaan. Yang merupakan tindak lanjut dalam rangka melaksanakan Arahan 13 (tiga belas) Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan khususnya pada poin (satu) yakni Memberantas Peredaran Narkoba dan Pelaku Penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020