AMLAPURA, INFO PAS – Dalam rangka menjamin hak-hak pribadi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Karangasem telah memfasilitasi pemungutan suara melalui Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus di dalam lapas pada hari Rabu, 27 November 2024. Kegiatan ini merupakan upaya konkret Lapas Karangasem dalam memastikan bahwa hak pilih setiap warga binaan tetap terjamin, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi.
Sebagai bagian dari tugas utamanya, Lapas Karangasem tidak hanya berfokus pada aspek keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan, serta pelaksanaan pembinaan kepribadian dan kemandirian bagi WBP semata, tetapi juga memastikan hak-hak pribadi warga binaan, termasuk hak politik mereka, tidak terabaikan. Pemilihan umum di dalam Lapas Karangasem ini merupakan wujud nyata dari peran aktif Lapas dalam memberikan ruang bagi WBP untuk menyalurkan hak pilih mereka, meskipun mereka sedang menjalani masa pidana.
Pemungutan suara ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjamin hak pilih setiap warga negara, termasuk mereka yang berada di dalam penjara, serta Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999 yang mengatur syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Berdasarkan hal tersebut, Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus 901 yang terdiri dari Lapas Karangasem dan LPKA Kelas II Karangasem, terdapat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 139 orang WBP dan 19 orang Anak Binaan, dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) sebanyak 15 WBP dan 2 orang Anak Binaan. Data diatas terdiri dari 146 laki-laki dan 12 perempuan WBP Lapas Karangasem, dengan rincian 154 orang WBP memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 75 memilih Bupati dan Wakil Bupati
Proses pemungutan suara di TPS Khusus 901 Lapas Karangasem dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik & Giatja), I Ketut Kawidana; yang sekaligus menjabat sebagai Ketua TPS Khusus 901 di Lapas Karangasem. Dalam menjalankan tugasnya, Ketua TPS memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara berlangsung dengan adil, transparan, dan penuh tanggung jawab. I Ketut Kawidana menegaskan bahwa tidak ada intimidasi atau perlakuan khusus kepada warga binaan selama proses pemungutan suara.
“Kami sebagai petugas TPS Khusus 901 Lapas Karangasem menjamin bahwa seluruh proses pemilu berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Semua warga binaan dan anak binaan diperlakukan sama, tanpa adanya intimidasi atau perlakuan khusus. Prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil harus tetap dijunjung tinggi,” tegas I Ketut Kawidana.
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan jalannya pemungutan suara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Bali, I Putu Murdiana; didampingi oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem, Renharet Ginting; memantau secara langsung proses pemungutan suara di TPS Khusus 901 Lapas Karangasem. Dalam kesempatannya, Kalapas menegaskan bahwa setiap proses yang dilaksanakan di TPS khusus 901 telah sesuai dengan araha KPU Kabupaten Karangasem
“Hari ini kami Lapas Karangasem memfasilitasi Warga Binaan dan Anak Binaan untuk menyalurkan hak suaranya melalui pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Seluruh proses yang ada telah sesuai arahan dari KPU Kabupaten Karangasem.” ujar Kadivpas I Putu Murdiana.
Proses pemungutan suara dilakukan dengan cara memanggil setiap warga binaan satu per satu ke bilik suara, untuk memastikan bahwa kondisi tetap aman, tertib, dan kondusif. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar, aman, dan teratur, dengan pengawasan ketat untuk menjaga integritas Pilkada di dalam Lapas. Dengan demikian, Lapas Karangasem telah melaksanakan peranannya dengan baik dalam memberi kesempatan kepada WBP untuk menyalurkan hak pilih mereka, sekaligus mendukung keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia.
Sebagai penutup, Kadivpas Kanwil Bali menyampaikan bahwa “Pemilu ini adalah salah satu cara bagi Warga Binaan dan Anak Binaan untuk turut berpartisipasi dalam menentukan arah kebijakan negara, meskipun mereka tengah menjalani masa hukuman. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua warga negara untuk memilih pemimpin mereka, tanpa terkecuali !” tutup Kadivpas I Putu Murdiana.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020