Palu, 26 November 2024 – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu Kanwil Kemenkumham Sulteng melaksanakan penggeledahan di Wisma Anak Binaan untuk memastikan terciptanya lingkungan yang aman dan terkendali. Kegiatan ini dilaksanakan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) yang dapat mengganggu proses pembinaan anak binaan.
Kepala LPKA Palu, Mohammad Kafi, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto untuk memperkuat sistem pemasyarakatan yang berbasis pada keamanan, kesejahteraan, dan pembinaan yang efektif.
"Kami memastikan setiap ruang di Wisma Anak Binaan bebas dari barang-barang terlarang yang dapat mengganggu ketertiban. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung kebijakan Menteri Imipasyang mendorong terciptanya lingkungan pembinaan yang aman," ujar Kafi.
Penggeledahan ini melibatkan seluruh petugas LPKA Palu untuk mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian. Setiap bagian dari wisma diperiksa secara menyeluruh untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas yang dapat berdampak negatif terhadap anak binaan.
Kafi menegaskan, bahwa kegiatan ini merupakan komitmen seluruh jajaran dalam melaksanakan berbagai langkah preventif dan proaktif guna menjaga keamanan serta kesejahteraan anak binaan, seiring dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemasyarakatan yang lebih maju dan berkualitas.
“Alhamudulillah, hasil penggeledahan tidak ditemukannya barang-barang berbahaya ataupun obat-obatan terlarang. Tentu kegiatan seperti ini menjadi rutinitas kami setiap minggunya agar memastikan LPKA Palu tetap berada dalam keadaan aman dan nyaman,” tegasnya,
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, mendukung penuh upaya ini. "Langkah ini adalah wujud komitmen kami dalam mendukung akselerasi kebijakan Menteri Imipas yang bertujuan untuk menciptakan pemasyarakatan yang lebih aman dan terkendali. Kami ingin memastikan bahwa setiap proses pembinaan berjalan tanpa gangguan," ungkap Hermansyah.
Hermansyah berharap, kegiatan seperti ini dapat terus diperkuat dengan jalinan sinergitas bersama aparat penegak hukum lainnya.
“Perkuat sinergitas, mari bersama membangun pemasyarakatan yang berdampak positif,” tandas Hermansyah.
HUMAS LPKA PALU
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020