Teluk Kuantan, 26 November 2024 – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, terjadi peningkatan signifikan atas permintaan layanan dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil. Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kuantan Singingi kini memfokuskan perhatian pada percepatan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan yang semakin meningkat.
Kepala Dinas Dukcapil Kuantan Singingi, Mahviyen Trikon Putra, SE, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai langkah untuk memastikan bahwa proses pemilihan nanti Masyarakat tidak menemui kendala apapun untuk mendapatkan hak suaranya di TPS terkait dengan kepemilikan KTP el, Alhamdulillah perekaman dan pencetakan KTP elektronik dan surat-surat kependudukan lainnya dapat berjalan lancar dan efisien. "Kami melihat adanya lonjakan permintaan dokumen kependudukan, terutama terkait dengan pembuatan KTP untuk pemilih pemula," ujarnya.
Mahviyen menambahkan, untuk mengantisipasi antrian panjang dan menurunkan potensi penundaan, pihaknya telah menambah jam operasional bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan khuasnya KTP elektronik, yakni kami tetap membuka pelayanan pada waktu hari libur dan pada hari pencoblosan yakni (tanggal 23, 24 dan 27 November 2024).
Sebagai upaya untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat, dinas dukcapil juga terus melakukan koordinasi dengan Pihak Pemerintah Kecamatan tertentu untuk melakukan perekaman untuk memastikan data pemilih yang valid. “Kami berkomitmen agar setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya tanpa terkendala masalah administrasi,” tambahnya.
Sementara itu, “Thamrin” salah seorang pengguna layanan mengapresiasi usaha pemerintah daerah dalam upaya peningkatan layanan dokumen kependudukan ini alhamdulillah dokumen saya selesai dalam waktu tidak kurang dari 1 Jam KK dan KTP-el yang saya ajukan telah selesai ini dengan sendirinya akan memanfaatkan hak pilih saya. Kami juga berharap pada pemerintah daerah untuk menciptakan Pilkada yang lebih inklusif dan transparan. Diharapkan, dengan adanya kemudahan dalam mendapatkan dokumen, lebih banyak warga yang dapat berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi ini.
(YRZ:Dukcapil)Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020