Tamako (22/11/24) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako menggelar Bakti Sosial pemberian paket sembako kepada keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang kurang mampu. Hal ini merupakan bagian dari implementasi program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pelaksanaan kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Tamako Eduard Kaligis bersama pejabat struktural, dan jajaran yang ada.
Kalapas Tamako menuturkan, bakti sosial merupakan wujud kepeduliaan pemerintah kepada keluarga Warga Binaan. "Kegiatan ini adalah wujud nyata dari implementasi nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial yang menjadi bagian penting dari tugas pemasyarakatan," ujar Eduard Kaligis.
"Bakti sosial ini merupakan wujud perhatian kami, tidak hanya kepada Warga Binaan yang ada di dalam lapas, tetapi juga kepada keluarga mereka. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat meringankan beban mereka, serta mempererat hubungan antara pihak lapas, warga binaan, dan keluarga mereka," pungkasnya.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020