Komitmen Berantas Korupsi Menteri Hukum Republik Indonesia Usulkan RUU Perampasan Aset Dalam Prolegnas

22-11-2024 - Balai Pemasyarakatan Kelas II Sampit — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN TENGAH



Sampit - Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Sampit, Setyo Prabowo dukung penuh langkah Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas dalam langkahnya untuk mengusulkan Rancangan Undang - Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2025 - 2029. Kamis, (21/11/2024).


Hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah Republik Indonesia dalam memberantas korupsi, program tersebut disampaikan oleh Menteri Hukum RI dalam Rapat Kerja (Raker) Penyusunan Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025, dalam rilisnya pada hari senin tanggal 18 November 2024.


Dalam rilisnya tersebut Menteri Hukum RI menyatakan sebagai berikut, "Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset, kami letakkan di urutan ke - 5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025 - 2029, tegas Supratman.


Senada dengan hal tersebut Ka. Bapas Sampit mendukung penuh langkah strategis yang diambil oleh Menteri Hukum RI, "Saya sangat mendukung penuh program yang disusun oleh Menteri Hukum RI dengan memasukkan RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas RUU Jangka Menengah Tahun 2025 - 2029 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2025 sebagai langkah nyata untuk pemberantasan korupsi di Indonesia" tegas Setyo Prabowo.


Humas Bapas Sampit


#KemenkumhamRI

#KemenkumhamKalteng

#MajuAmintasSiburian

#PASTIBAHALAP

#PASTIWBBM

#Kanwilkemenkumhamkalteng

#KumhamPastiBisa

#BanggaMelayaniBangsa

Bagikan berita melalui