Langkat - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Langkat Kanwil Kemenkumham Sumut, menunjukkan kepedulian yang luar biasa terhadap hak dasar untuk kesejahteraan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Kalapas Narkotika Langkat, Fauzi Harahap melakukan langkah berarti dengan membagikan alat makan dan minum kepada seluruh WBP. Jumat (15/11).
Hal ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2017 pasal 2 dimana Lapas/Rutan memiliki tanggung jawab untuk memenuhi Sumber Daya Manusia dan Peralatan yang Diperlukan pada Penyelenggaraan Makanan bagi tahanan/narapidana.
Tindakan ini merupakan salah satu langkah Lapas Narkotika Langkat dalam meningkatkan fasilitas dan layanan kepada warga binaan. Kalapas Fauzi menyampaikan bahwa pembagian ini adalah bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan kesehatan para warga binaan.
"Kami ingin memastikan bahwa hak-hak dasar warga binaan seperti kebersihan diri dan kebutuhan makan tetap terpenuhi. Ini adalah bentuk perhatian kami kepada WBP agar mereka bisa menjalani masa pidana dengan lebih baik," pungkas Fauzi.
"Pembagian alat makan dan minum ini juga telah didata karena pada setiap alat makan dan minum diharapkan agar semua warga binaan dapat bertanggung jawab dengan barang yang telah diberikan dan tertata dengan baik", tutupnya
Dengan demikian, proses pembagian alat makan dan minum berjalan lancar, tampak seluruh waga binaan merasa senang atas pembagian alat makan dan minum serta mendukung kehidupan sehari-hari di dalam lapas.
Macam-Macam Pasal Pencurian Pada KUHP
Jumat, 09 Jun 2023PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEKERASAN KEPADA ANAK DI INDONESIA
Rabu, 08 Feb 2023Kode Transaksi Faktur Pajak, Kenali Jenis dan Saat Penggunaannya
Rabu, 28 Sep 2022Mengenal Undang-Undang ITE
Minggu, 14 May 2023Ingin Ganti Nama? Begini Prosedur Hukumnya
Selasa, 12 May 2020